You are currently viewing Cara Memanfaatkan Peluang dan Menghadapi Tantangan Kewirausahaan Sosial

Cara Memanfaatkan Peluang dan Menghadapi Tantangan Kewirausahaan Sosial

Peluang dan tantangan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Di mana ada peluang pasti akan muncul sebuah tantangan. Dalam merencanakan sebuah bisnis, penting sekali bagi para pelaku usaha untuk memiliki kemampuan melihat sebuah peluang usaha. Peluang usaha sendiri didefinisikan sebagai kesempatan yang dimiliki oleh seseorang untuk memanfaatkan kejadian di pasar guna memulai sebuah bisnis, sedangkan tantangan usaha, yaitu hambatan atau kesulitan yang harus dihadapi oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Perbedaan Ide Usaha dan Peluang Usaha

Mungkin banyak dari Creative Peeps yang menganggap bahwa ide usaha dan peluang usaha memiliki makna yang sama. Namun sebenarnya berbeda lho! Ide usaha merupakan gagasan atau pemikiran baru dalam merencanakan produk atau layanan yang berpotensi menghasilkan keuntungan, sedangkan peluang usaha merujuk pada kebutuhan yang belum terpenuhi pada pasar yang sudah ada yang dapat diatasi oleh produk atau layanan. Dengan kata lain, peluang usaha merupakan wujud dari ide usaha itu sendiri yang telah divalidasi oleh kebutuhan pasar dan berpotensi untuk menghasilkan sebuah keuntungan, sementara ide usaha hanya berbentuk ide saja dan belum tentu sesuai dengan kebutuhan pasar. 

Peluang Usaha dalam Kewirausahaan Sosial 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk dapat melihat peluang usaha maka kita juga harus dapat melihat kebutuhan pasar. Bedanya dengan bisnis pada umumnya, peluang usaha dalam kewirausahaan sosial harus dapat dielaborasikan dengan permasalahan sosial yang sedang terjadi. Untuk mengetahui permasalahan yang sedang terjadi kita dapat melihat keadaan lingkungan di sekitar kita, membaca berita online atau di media sosial, mengikuti seminar, survey suatu tempat atau bahkan hanya sekedar mendengarkan cerita keluh kesah dari orang lain. Namun, memang diperlukan kemampuan kepekaan dan analisis yang tinggi untuk dapat menciptakan usaha sosial yang inovatif dan tepat sasaran, serta dapat diterima oleh masyarakat karena sejatinya kunci dari kewirausahaan sosial adalah adanya misi sosial yang dibawa atau pemberdayaan yang dilakukan.

Tantangan yang Sering Dihadapi oleh Calon Wirausaha Sosial

Tantangan yang seringkali dihadapi oleh calon wirausaha sosial yang ingin membangun atau bahkan wirausaha sosial yang sudah menjalankan usahanya adalah kurangnya modal/pendanaan yang didapat. Terlebih, tujuan utama dari kewirausahaan sosial adalah untuk menyelesaikan permasalahan sosial melalui pemberdayaan, berbeda dengan kewirausahaan pada umumnya yang memiliki orientasi untuk memperoleh keuntungan saja. Saat suatu bisnis telah memperoleh pendapatan, maka pendapatan tersebut akan dikelola menjadi modal kembali. Namun, bagi kewirausahaan sosial yang harus mempertimbangkan keseimbangan antara perolehan keuntungan dan dampak sosial, harus memutarbalikan otaknya agar bisnis yang sedang dijalankan dapat terus berlanjut dan memiliki dampak. Survei yang dilakukan oleh British Council pada tahun 2018 membuktikan bahwa sebanyak 47% responden mengaku memiliki kesulitan dalam mendapatkan modal, baik dalam bentuk utang maupun ekuitas. Mereka (kewirausahaan sosial) masih menggunakan dana pribadi (51%) atau memperoleh pinjaman dari keluarga/teman (31%) untuk mendanai usahanya. Bahkan, di era maraknya penggunaan financial technology (fintech), hanya 11% yang memanfaatkan lembaga crowdfunding sebagai sumber pendanaannya. 

Selain itu, kewirausahaan sosial kerap kali mengalami kesulitan dalam memperoleh investor. Hal tersebut disebabkan karena kebanyakan dari kewirausahaan sosial belum memiliki model bisnis yang stabil, serta masih terbatas dalam hal penyediaan track record perusahaan yang baik. 

Di samping aspek finansial (modal dan dana), tantangan lain yang sering dihadapi oleh wirausaha sosial adalah adanya kesulitan untuk merekrut orang-orang dengan kemampuan manajerial yang baik untuk mengatur perusahaan. Padahal, SDM berperan sangat penting dalam pengembangan sebuah bisnis. Lebih lanjut, kurangnya pemahaman publik mengenai kewirausahaan sosial juga menjadi sebuah tantangan. Pasalnya, banyak orang yang menganggap bahwa kewirausahaan sosial sama dengan kewirausahaan pada umumnya, sehingga banyak orang yang masih kurang menunjukkan dukungan dan minat terhadap kewirausahaan sosial. 

Di Indonesia, kewirausahaan sosial juga memiliki tantangan dalam bidang regulasi yang belum mendapat pengakuan. Selain itu, menurut Louise Patricia – Co-Founder Social Corporate Lawyers Society (Socolas) – dalam acara diskusi Hukumonline pada 2020 silam mengatakan bahwa kewirausahaan sosial di Indonesia belum memiliki pilihan bentuk badan hukum yang ideal. Hal tersebut disebabkan karena posisi kewirausahaan sosial berada di antara nirlaba dan juga orientasi profit. Saat ini, pengaturan mengenai kewirausahaan nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. Namun sayangnya, Perpres a quo hanya mengatur kewirausahaan nasional secara umum dan belum mengatur kewirausahaan sosial secara khusus. 

Menurut Konsultan hukum Roosdiono & Partners Law Firm (2020), terdapat tiga tantangan yang dihadapi oleh kewirausahaan sosial dalam bidang hukum. Pertama, belum adanya pengakuan formal atas usaha sosial. Kedua, tidak diaturnya bentuk badan hukum yang sesuai dengan model bisnis usaha kewirausahaan sosial. Ketiga, ketiadaan aturan perizinan bagi kewirausahaan sosial yang berpotensi menimbulkan efek domino bagi perkembangan usahanya.

Jawaban atas Tantangan Kewirausahaan Sosial 

Untuk menghadapi tantangan kewirausahaan sosial di bidang finansial, Minchu memiliki beberapa solusi yang dapat diterapkan oleh Creative Peeps dalam menjalankan usahanya,  di antaranya yaitu Creative Peeps dapat mengikuti pameran, kompetisi, Demo Day/Business Matching ataupun program inkubasi yang dapat memberikan peluang untuk bekerja sama dengan mitra lain yang berpotensi atau bahkan bertemu dengan para investor. Selain itu, Creative Peeps juga dapat mengajukan proposal kepada instansi/lembaga tertentu yang memiliki tujuan atau visi yang sama dengan usaha yang ingin atau sedang dijalankan.

Kemudian, untuk tantangan di bidang SDM, salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah Creative Peeps dapat mengikuti program inkubasi yang diadakan oleh instansi/lembaga tertentu, sebagai contoh, yakni program Talent Pitching yang diselenggarakan setiap tahun oleh C-HUB Fisipol UGM khusus untuk kewirausahaan sosial.  Dengan mengikuti program inkubasi, Creative Peeps dapat meningkatkan kemampuan dan juga pemahaman dalam menjalankan kewirausahaan sosial dengan baik.

Untuk tantangan di bidang hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah berupaya untuk menyiapkan sarana dan prasarana antara profit dan nonprofit melalui pembentukan badan usaha kewirausahaan sosial. Kemudian, terkait bentuk badan hukum kewirausahaan sosial, dapat disesuaikan sesuai dengan aktivitas atau tujuan dari pembentukannya. Apabila kewirausahaan sosial berbentuk murni profit, badan hukum yang sesuai adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sedangkan untuk nonprofit dapat menggunakan badan hukum yang berbentuk yayasan atau perkumpulan. Terakhir, terkait perizinan badan usaha, kewirausahaan sosial dapat menggunakan sistem online single submission (OSS) yang sudah terintegrasi secara elektronik dan dapat diakses melalui laman https://oss.go.id/.

Referensi:

Habibah Auni, (2023), “Peluang Usaha – Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Contoh”, UMKMINDONESIA. ID, https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/peluang-usaha-pengertian-tujuan-manfaat-dan-contoh, diakses pada 18 April 2024.

Haryanti, Dewi Meisari dkk, (2020), Profit Untuk Misi Sosial, UKMC FEB UI, Depok: DBS Foundation. 

Rofiq Hidayat, (2020), “Melihat Beragam Tantangan dalam Kewirausahaan Sosial”, Hukum Online, https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-beragam-tantangan-dalam-kewirausahaan-sosial-lt5fc098ef79358/?page=2, diakses pada 18 April 2024. 

Leave a Reply