Mengenal Jenis Jenis Wirausaha di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Sektor wirausaha merupakan salah satu perhatian pemerintah dalam melakukan upaya pembangunan jangka menengah. Hal tersebut dikarenakan adanya wirausaha yang dilakukan oleh masyarakat memberikan peluang untuk memangkas angka pengangguran melalui penyerapan tenaga kerja di Indonesia. 

Berdasarkan data dari Organisasi Buruh Internasional (ILO), Indonesia menduduki peringkat ke-2 dengan tingkat pengangguran tertinggi dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya, yakni dengan angka sebesar 5,45% pada Februari 2023. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terdapat sekitar 56,5 juta wirausaha di Indonesia per Agustus 2023. Namun sayangnya, tingginya angka tersebut tidak diikuti dengan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas iklim usaha dan pelaku usaha, Pemerintah perlu untuk menata kebijakan dan pola pengembangan kewirausahaan di Indonesia. Upaya tersebut diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. 

Dalam Peraturan a quo, dijelaskan bahwa definisi dari kewirausahaan itu sendiri adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan. Sedangkan orang yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan tersebut disebut sebagai wirausaha. 

Suatu usaha dikatakan inovatif apabila usaha tersebut menggunakan cara baru yang lebih bermanfaat, terbuka pada gagasan, pandangan, dan/atau penemuan baru yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerjanya. Aspek kebaruan tersebut dapat berupa produk, proses, metode, maupun model bisnis. Sedangkan arti keberlanjutan, yakni usaha yang dapat mencapai tujuan jangka panjangnya.

Dalam perkembangannya, kewirausahaan memiliki karakteristik yang beragam sesuai dengan motif karakteristik pelaku, skala usaha, serta bidang usahanya. Adanya keberagaman tersebut juga melahirkan kategori wirausaha secara tematik, antara lain: wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha pemuda, wirausaha perempuan, dan wirausaha desa. 

  1. Wirausaha Sosial

Menurut Peraturan a quo, definisi dari wirausaha sosial adalah setiap orang yang memiliki jiwa sosial tinggi dan kemampuan bisnis yang sangat baik. Biasanya, wirausaha sosial dikenal dengan istilah sociopreneurship. Wirausaha sosial menitikberatkan pada perilaku tolong menolong daripada mencari keuntungan materi. Mereka melihat masalah sosial sebagai peluang untuk memberikan solusi yang menguntungkan. 

Secara spesifik, wirausaha sosial adalah individu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. seorang wirausaha;
  2. mencapai minimal 1 (satu) tujuan di dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDG’s); dan
  3. menginvestasikan kembali minimal 51% (lima puluh satu persen) dari keuntungan bersihnya untuk setidaknya satu misi sosial sebagaimana yang tercantum dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDG’s).
  1. Wirausaha Teknologi 

Wirausaha teknologi, yaitu wirausaha yang menjalankan kegiatan usaha teknologi yang memiliki visi dan misi untuk menciptakan sesuatu yang baru (invensi) dan menerapkan kebaruan (inovasi) melalui penciptaan teknologi, serta menjalankan proses inovasinya melalui sebuah usaha yang berkelanjutan. Adapun tujuan pengembangan wirausaha teknologi adalah untuk mendorong pemanfaatan teknologi guna mempercepat peningkatan skala bisnis.

Secara spesifik, wirausaha teknologi adalah individu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. seorang wirausaha; dan
  2. menciptakan dan/ atau memanfaatkan setidaknya satu jenis teknologi dalam upaya menjalankan proses bisnisnya, baik di sisi produksi, distribusi, pemasaran, maupun penjualan.
  1. Wirausaha Pemuda

Wirausaha pemuda merupakan wirausaha yang berusia 16 sampai 30 tahun. Tujuan pengembangan wirausaha pemuda, yaitu untuk meningkatkan penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, dan kepeloporan pemuda dalam kegiatan kewirausahaan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional.

Secara spesifik, wirausaha pemuda adalah individu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. seorang wirausaha;
  2. berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun; dan
  3. memiliki dan mengelola setidaknya satu usaha yang sudah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dengan potensi, minat, bakat, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

4. Wirausaha Perempuan 

    Wirausaha perempuan, yakni adalah perempuan sebagai pelaku wirausaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki dan mengelola setidaknya satu usaha yang sudah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan
  2. memiliki sebuah usaha dengan kepemilikan modal usaha setidaknya 51% (lima puluh satu persen) atas usahanya.

Tujuan pengembangan wirausaha perempuan adalah untuk meningkatkan kontribusi perempuan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi. 

5. Wirausaha Desa

Wirausaha desa adalah kegiatan wirausaha yang dilaksanakan di wilayah desa dengan mengoptimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sehingga dapat menambah kesejahteraan bagi desa dan warga desa tersebut. Tujuan pengembangan wirausaha desa adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan bagi masyarakat desa. 

Adapun kriteria wirausaha desa adalah sebagai berikut:

  1. seorang wirausaha;
  2.  lokasi operasional usahanya berada di pedesaan;
  3. minimal 50% (lima puluh persen) tenaga kerja berasal dari penduduk desa setempat; dan
  4. produk yang dihasilkan menggunakan bahan baku utama perdesaan.

Kategori wirausaha tersebut dibuat sebagai panduan bagi kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan serta pelaksana program Pengembangan Kewirausahaan Nasional dalam menentukan sasaran peserta, tujuuan, dan target dari programnya. Nah, kalo usaha kalian termasuk ke dalam kategori mana nih?

Referensi:

Aslamatur, (2023), “Terus Meningkat, Jumlah Wirausaha Pemuda Indonesia Mencapai 19%”, https://goodstats.id/article/terus-meningkat-jumlah-wirausaha-pemuda-indonesia-mencapai-19-persen-97TOM, diakses pada 8 Januari 2024. 

Dimas Bayu, (2023), “Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi Kedua di Asia Tenggara”, https://dataindonesia.id/tenaga-kerja/detail/tingkat-pengangguran-indonesia-tertinggi-kedua-di-asia-tenggara, diakses pada 8 Januari 2024. 

Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. 

More to explorer

Close Menu