Pada masa pandemi seperti sekarang ini, wajar bagi kita untuk lebih fokus pada kesejahteraan diri, keluarga, saudara, teman, dan sesama manusia lainnya. Tetapi tidak boleh dilupakan juga tentang kesejahteraan hewan di sekitar kita. Isu kesejahteraan hewan (animal welfare) memang bukan hal baru. Secara historis isu kesejahteraan hewan mulai menjadi perhatian dunia sejak tahun 1970-an. lsu kesejahteraan hewan muncul dari keprihatinan etika dan kritikus sosial mengenai cara masyarakat memelihara dan memperlakukan hewan.
Konsep kesejahteraan hewan berupaya untuk menyediakan kerangka kerja yang akan membantu manusia untuk memahami dan mengartikulasikan hubungan yang tepat dengan hewan dan mengimplementasikannya ke dalam tindakan yang sesuai. Isu ini menekankan perlakuan baik terhadap hewan dengan cara-cara yang empiris. Cara manusia memperlakukan hewan berbeda-beda karena adanya perbedaan tradisi, budaya, agama, keyakinan masyarakat atau negara. Hal tersebut membawa konsekuensi terhadap kehidupan hewan menyebabkan banyak hewan menderita dan mati akibat kekurangtahuan masyarakat dalam memperlakukan mereka.
Hal tersebut mengakibatkan keprihatinan dan memunculkan upaya untuk memperlakukan hewan dengan cara yang lebih baik yang dapat diterima oleh semua pihak. Oleh sebab itu, isu kesejahteraan hewan sangat menekankan manusia untuk memperlakukan hewan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Isu ini juga memperhatikan aspek khas dalam memperlakukan hewan, menilai baikdan buruk perlakuan manusia terhadap hewan dengan cara empiris dan menekankan manusia untuk memperlakukan hewan secara pantas berdasarkan pengelompokan jenis hewan (Pujayanti, 2013).
Di Indonesia, isu kesejahteraan hewan dan hak asasi hewan diangkat oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia dan para aktivis penyayang hewan tahun 2000-an. Berbagai kampanye dilancarkan, antara lain memperbaiki metode penyembelihan hewan, termasuk hewan kurban, agar sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan. Kampanye dilakukan atas transportasi sapi antarpulau yang sering menyiksa hewan, seperti menggantung sapi hanya dengan satu kaki atau melempar sapi dari atas truk.
Puncaknya adalah pengakuan pentingnya kesejahteraan hewan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang direvisi menjadi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam undang-undang itu disebutkan, kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Kesejahteraan hewan juga penting untuk mencegah terjadinya zoonosis, apalagi pada masa pandemi seperti sekarang ini. Istilah zoonosis digunakan untuk menyebut penyakit yang ditularkan diantara hewan dan manusia, sekitar tiga perempat penyakit infeksi pada manusia adalah berasal dari hewan (Taylor et al 2001). Tingginya populasi manusia di Indonesia yang menempati urutan ke-empat didunia, pada tahun 2017 mencapai 261,1 juta jiwa serta penggunaan lahan pertanian yang semakin luas menimbulkan adanya peningkatan interaksi antara manusia, satwa liar dan ternak (BPS, 2018). Dampak zoonosis diantaranya mengakibatkan penurunan produksi dan kematian ternak, mengancam sumber mata pencaharian peternak serta menimbulkan kematian dan penyakit pada manusia yang sangat mungkin berdampak pad aspek ekonomi dan sosial (Safitri et al 2019).
Bacaan lebih lanjut
Badan Pusat Statistik. 2018. Laju Pertumbuhan Penduduk menurut Provinsi.
Pujayanti, Adrini. 2013. “lsu Kesejahteraan Hewan dalam Hubungan Indonesia-Australia.
Safitri, Vitasari, Gunawan Setiaji, Apriyani Lestariningsih. 2019. Prioritasisasi Zoonosis Di Indonesia Melalui Pendekatan One Health. Taylor, L.H., Cleaveland S., dan Laurenson M.K., Diseases of humans and their domestic mammals: pathogen characteristics, host range and the risk of emergency. Philos. Trans. roy. Soc. Lond., B, biol. Sci., 356 (1411), 991-999.
Sumber gambar: sciencemag.org