Akhir-akhir ini di berbagai wilayah di Indonesia, terjadi beberapa kejadian bencana alam. Hal tersebut diperparah dengan pandemi Covid-19 yang sekarang ini juga melanda seluruh dunia. Tanpa meremehkan efek pandemi, bencana alam juga perlu untuk kita perhatikan mitigasinya. Indonesia merupakan daerah yang rawan dan berisiko tinggi terhadap bencana. Tidak sedikit bencana yang datang secara periodik, namun negara ini selalu tidak siap menghadapi bencana.
Dari sisi legalitas, sebenarnya Indonesia sudah mempunyai regulasi tentang penanggulangan bencana alam yaitu UU No. 24 Tahun 2007. Di dalam undang-undang tersebut bencana didefinisikan sebagai rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan yang disebabkan baik oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Penelitian dari Sugandi (2010) menyatakan bahwa kejadian bencana alam di Indonesia di Indonesia intensitasnya atau volume kejadiannya dapat mencapai lebih dari 1.000 kali dalam setahun atau mencapai 3 kali dalam sehari. Hal tersebut perlu disikapi dengan bijak, pengalaman bencana selama ini belum berjalan dengan baik. Pemerintah dan masyarakat terbukti kurang begitu mampu untuk mengatasi masalah-masalah darurat, keadaan ini perlu di perhatikan yaitu dengan upaya melakukan kesiapsiagaan bencana baik oleh masyarakat, pemerintah maupun kelompok profesi (Sugandi, 2010).
Menanggulangi bencana alam memerlukan sikap kesiapsiagaan. Sikap tersebut adalah setiap aktivitas sebelum terjadinya bencana yang bertujuan untuk mengembangkan kapasitas operasional dan memfasilitasi respon yang efektif ketika terjadi suatu bencana. Kesiapsiagaan bencana harus diterapkan terutama pada daerah-daerah yang berisiko bencana. Penerapan kesiapsiagaan bencana tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat.
Kesiapsiagaan bencana dapat di lakukan melalui pendidikan penanggulangan bencana sebagai antisipasi saat terjadinya bencana, pelatihan pencegahan bencana, pengecekan dan pemeliharaan fasilitas peralatan pencegahan bencana baik di daerah maupun pada fasilitas medis, serta membangun sistem jaringan bantuan. Selama ini, upaya pencegahan bencana di Indonesia lebih banyak dilakukan setelah bencana terjadi.
Upaya penanganan bencana yang dilakukan setelah bencana terjadi berfokus ada upaya untuk merespon keadaan darurat bencana. Pemerintah dan stakeholders bencana sibuk menangani korban bencana dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terpaksa mengungsi. Upaya ini, meskipun sudah berulangkali terjadi, masih mengalami banyak masalah. Bantuan yang datang terlambat atau tidak merata seringkali menimbulkan kontlik atau masalah baru di tingkat grassroots. Pemerintah, setelah masa tanggap darurat, sibuk menangani kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana (Hidayati, 2008).
Menurut kajian yang dilakukan oleh Hidayati (2008), penanganan bencana yang sifatnya responsif ini tidak efektif untuk mengurangi risiko bencana. Masyarakat tetap panik ketika bencana alam kembali terjadi di daerah rawan yang lain. Mereka kebanyakan tidak tabu apa yang harus dilakukan dan bagaimana menyelamatkan diri. Akibatnya, masih banyak anggota masyarakat yang menjadi korban bencana. Gambaran seperti ini terjadi berulang-ulang diindikasikan dari banyaknya korban bencana di berbagai daerah di Indonesia.
Hidayati (2008) melanjutkan bahwa perubahan paradigma penanganan bencana dari respon terhadap bencana menjadi kesiapsiagaan dalam mengantisipasi bencana menjadi sangat krusial dan penting untuk dilakukan. Pentingnya kesiapsiagaan masyarakat ini terutama berkaitan dengan kondisi fisik dan lingkungan yang berisiko tinggi terhadap bencana. Pentingnya kesiapsiagaan dan mitigasi sebagai upaya pengurangan risiko bencana telah menjadi agenda penting dunia, tercantum pada Hyogo Protocol tahun 2005. Dalam protokol tersebut ditekankan pentingnya membangun ketahanan negara dan masyarakat terhadap bencana. Upaya pengurangan risiko bencana ini hams terintegrasi dengan program pembangunan berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan di suatu negara atau daerah.
Referensi
Hidayati, Deny. 2008. Kesiapsiagaan Masyarakat: Paradigma Baru Pengelolaan Bencana Alam di Indonesia, Jurnal Kependudukan Indonesia, Vol. III, No. I, pp. 69-84.
Sugandi. 2010. Pengetahuan dan Pengurangan Resiko Bencana. Diakses dari http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/INJ/article/download/1578/1459
Gambar: siagabencana.com