You are currently viewing Mengamankan Kesejahteraan, Mengamankan Kehidupan

Mengamankan Kesejahteraan, Mengamankan Kehidupan

Pandemi Covid-19 tidak hanya menyebabkan krisis kesehatan tetapi juga krisis penghasilan. Banyak orang penghasilannya menurun drastis atau bahkan hilang sama sekali akibat deraan pandemi ini. Pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab pada kesejahteraan warganya tidak boleh tinggal diam. Tujuan kebijakan pada masa-masa sulit sekarang ini adalah menyelamatkan sebanyak mungkin nyawa baik dengan kebijakan di sektor kesehatan maupun kebijakan sosial.

Kaitannya dengan menurun atau hilangnya pendapatan banyak warga karena pandemi, Kementerian Keuangan mengumumkan stimulus ekonomi untuk menangani dampak penyebaran COVID-19 di Indonesia melalui alokasi APBN sebesar Rp 405,1 triliun. Dalam anggaran tersebut, terdapat alokasi untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp110 triliun. Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran untuk masing-masing program bantuan sosial, seiring dengan meningkatnya rumah tangga golongan miskin.

Telaah tim peneliti CSIS Indonesia (2020) berjudul Bantuan Sosial Ekonomi di Tengah Pandemi COVID-19: Sudahkah Menjaring Sesuai Sasaran? Menyebutkan bahwa ada beberapa program pemerintah dalam kerangka Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini. Program-program tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, Kartu Sembako, Subsidi Listrik, dan Subsidi Insentif Perumahan Murah.

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) pemerintah berencana untuk menambah penyaluran PKH dari 9,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi 10 juta KPM. Sasaran utama program ini adalah individu, keluarga, maupun kelompok masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial; dengan kriteria tambahan seperti terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Beberapa modifikasi juga dilakukan agar program ini lebih efektif yaitu penyaluran dana setiap bulan dan peningkatan besaran manfaat.

Kemudian ada program kartu Prakerja yang menyasar pekerja yang di-PHK dan bisnis mikro yang kesulitan usaha. Untuk menjadi pemegang Kartu Prakerja yang sah, seseorang harus lulus melalui proses pendaftaran online, tes minat bakat, dan seleksi batch berdasarkan domisili. Sayangnya, program ini menyimpan banyak kekurangan seperti bantuan finansial yang tidak memadai, pelatihan-pelatihan via daring yang tidak relevan dan bias perkotaan, serta tidak adanya transparansi dana yang jelas.

Untuk bantuan program Sembako naik dari Rp 150.000,-/KPM menjadi Rp200.000,-/KPM. Pemerintah juga menambahkan target penerima KPM dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM. Penambahan KPM ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan disasarkan kepada 30 persen rumah tangga dengan kesejahteraan terendah di Indonesia. Program ini perlu dikawal pelaksanaanya karena seringkali terjadi perbedaan data penerima yang berhak di tiap tingkatan.

Lalu ada subsidi listrik dengan rincian Untuk golongan listrik 450 VA, pelanggan akan mendapatkan fasilitas gratis biaya listrik selama tiga bulan; sedangkan untuk golongan listrik 900 VA akan mendapat diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari biaya penggunaan listrik selama 3 bulan terakhir. Program ini juga tak boleh luput dari pengawasan karena justru ada banyak keluhan soal naiknya tarif listrik.

Terakhir, ada program Insentif perumahan bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR). Tujuan bantuan ini agar masyarakat mendapatkan rumah layak huni dan terjangkau. Ada beberapa syarat agar seseorang bisa menerima manfaat ini, antara lain 1) WNI masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak memiliki rumah; 2) penghasilan maksimal Rp8.000.000 per bulan atau Rp.8.500.000 untuk wilayah Papua dan Papua Barat; dan 3) belum pernah menerima bantuan pembiayaan perumahan (pembiayaan pemilikan dan pembangunan rumah) dari Pemerintah.

Melihat kondisi akibat pandemi sekarang ini sepertinya program-program tersebut masih harus ditunjang dengan insentif dari dana desa, mengingat pengucuran dana desa sedikit banyak telah membantu menurunkan jumlah desa tertinggal. Selain itu solidaritas sosial masyarakat juga perlu diarahkan untuk membantu segmen masyarakat yang perlu bantuan dalam bentuk donasi, zakat, atau bentuk redistribusi kekayaan ala masyarakat lainnya.

Referensi

Tim Peneliti CSIS Indonesia. 2020. Bantuan Sosial Ekonomi di Tengah Pandemi COVID-19: Sudahkah Menjaring Sesuai Sasaran?. Jakarta: CSIS Indonesia.

Featured Image: MI PHAM on Unsplash

Leave a Reply